UJUD SUPRIAJI,S.Pd.I., M.Pd.I

UJUD SUPRIAJI,S.Pd.I., M.Pd.I

Rabu, 30 Maret 2016

Madrasah Unggulan di kebumen

LAPORAN AKHIR PANWASCAM PILKADA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Padureso secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerjasama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah Kecamatan dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar. Respon baik yang didapat dan kerjasama dari pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Padureso telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk meningkatkan kualitas pemilu ini. Dari hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen , Rabu (9/12/2015) diperoleh hasil yaitu pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara , sedangkan pasangan bambang sunarto 587 suara Adapun perolehan suara untuk masing-masing PasanNGAN Bupati dan wakil bupati kebumen di Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen hasil Rapat Pleno Penghitungan Akhir Di PPK Kecamatan Padureso pada Hari Kamis tanggal 11 s/d 12 Desember 2015 adalah sebagai berikut : 1. Paslon Nomor 1 , pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, 2. Paslon Nomor 2 pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara 3. Paslon Nomor 3 pasangan bambang sunarto 587 suara BAB II ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU A. TUGAS DAN WEWENANG Dalam hal Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan Padureso mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana diamantkan pada Pasal 77, Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Padureso adalah : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Melaporkan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen. sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun Kewajiban Panwaslu Kecamatan Padureso bersikap tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas kewenangannnya. Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, Panwaslu Kecamatan Padureso telah menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, saksi dan terlapor. B. STRUKTUR ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI PANWAS KECAMATAN PADURESO Sesuai dengan Pedoman yang ada, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2015Kecamatan Padureso, adalah sebagai berikut : 1. Unsur Pimpinan yang terdiri dari tiga orang Komisioner sebagai berikut: a. Ujud Supriaji, S.Pd.I., M.Pd.I (Ketua merangkap Anggota), b. Teguh Sukarman (Anggota) dan c. Mutamim, S.Ag (Anggota). 2. Unsur Kesekretariatan yang terdiri dari Satu Orang Kepala Sekretariat, Satu orang Bendahara dan Dua Orang Staf Sekretariat sebagai berikut a. Paiman,S.E (Kepala Sekretariat), b. Sumiati (Bendahara), c. Mulyaningsih, SE (Staf Sekretariat), d. Tartib Harjono, SST (Staf Sekretariat). 3. Pembagian Divisi terdiri dari : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Divisi Organisasi SDM dan Hubungan antar Lembaga, serta Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Humas, yang melibatkan Tiga orang komisioner dan Staf Sekretariat. Struktur Organisasi yang dimaksud di atas dapat dilihat sebagaimana bagan di bawah ini; ( terlampir ) C. REKRUITMEN ANGGOTA 1. Perekrutann Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Pelaksanaan Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dilaksanakan melalui seleksi dengan tahanpan sebagai berikut : a. Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPL Pengusulan dari Tokoh adat dan Tokoh Pemuda . Pengumunman Pembukaan Rekrutmen PPL dilaksanakan serentak pada tanggal 21 s/d 25 juni 2015 melalui Selebaran yang dibagikan untuk setiap desa. b. Pendaftaran Pengambilan Formulir dan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 26 juni 2015 -2 Juli 2015. Perpanjangan waktu pendaftaran 3-5 Juli 2015 c. Seleksi Administrasi pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas Seleksi Administrasi dilaksanakan dua hari yaitu pada tanggal 6 juli 2015 s/d 7 juli 2015, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah diplenokan pada tanggal 8 Juli 2015 dengan keputusan dari 12 Orang Pendaftar ditetapkan sebanyak 12 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 08 Juli 2015 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam. Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 08 juli 2015. d. Tes tertulis dan wawancara. TesTertulis dan Wawancara dilaksanakan selama satu hari yaitu tanggal 10 Juli 2015 bertempat di rumah dinas camat Kecamatan Padureso, diikuti oleh 12 Peserta. e. Penetapan dan Pelantikan. Hasil Tes tertulis dan wawancara telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Padureso pada tanggal 11 Juli 2015 dengan Berita Acara Nomor : 01/ Panwascam Padureso /I/2015, dengan menetapkan 9 orang peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk 9 desa di Kecamatan Padureso Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tingkat Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, dilaksanakan pada Hari minggu tanggal 15 Juli 2015 bertempat di Hotel Candisari Kebumen. Dalam Acara Pelantikan Panwascam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB,dihadiri oleh , Komisioner Panwaslu Kabupaten Kebumen (Bapak Suratno, S.Pd, Maria Erni P SE, Arif Supriyanto, S.Sos.) 2. Pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) Pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS Dilaksanakan dengan tahapan sebagai Berikut: a. Pengumuman Pendaftaran Pengusulan dari PPL Pengumuman pendaftaran Pengawas TPS dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 25 Oktober 2015 dengan memberikan ke masing masing Desa. b. Pendaftaran Pengambilan formulir dan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 26 oktober s/d 31 oktober tahun 2015 perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 1 nopember s/d 3 Nopember 2015 c. Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi dilaksanakan Lima hari yaitu pada tanggal 1 Nopember 2015 s/d 5 Nopember 2015, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah diplenokan pada tanggal 6 Nopember 2015 dengan keputusan dari 29 Orang Pendaftar ditetapkan sebanyak 29 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 6 Nopember 2015 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam. Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 06 Nopember 2015. d. Tes Wawancara TesTertulis dan Wawancara dilaksanakan selama satu hari yaitu tanggal 9 Nopember 2015 bertempat di rumah dinas camat Kecamatan Padureso, diikuti oleh 29 Peserta. e. Penetapan dan Pelantikan. Hasil Tes wawancara telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Padureso pada tanggal 10 Nopember 2015 dengan Berita Acara Nomor : 03/ Panwascam Padureso /I/2015, dengan menetapkan 29 orang peserta menjadi Pengawas TPS untuk 9 desa di Kecamatan Padureso Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tingkat Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, dilaksanakan pada Hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 bertempat di Hotel Candisari Kebumen. Dalam Acara Pelantikan Panwascam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB,dihadiri oleh , Komisioner Panwaslu Kabupaten Kebumen (Bapak Suratno, S.Pd, Maria Erni P SE, Arif Supriyanto, S.Sos.) di lanjutkan Pembekalan Pengawas TPS oleh Ujud Supriaji, M.Pd.I dari Ketua Panwascam Padureso dan H. Kowangid, M.Pd dari Ketua Panwas Kecamatan Bulus Pesantren D. PENYIAPAN SEKRETARIAT Untuk medukung kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padureso, perlu menyiapkan Sekretariat, yang dimohonkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui Camat Padureso untuk mendelegasikan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialih tugaskan ke Kantor Panwascam Padureso untuk menduduki Jabatan sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara dan dua orang staf pendukung Sekretariat . E. PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA Dalam upaya meningkatkan mutu pengawasan, Panwaslucam Padureso telah mengikuti pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat-rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Ikebumen sesuai dengan Tahapan Pemilu. Disamping hal tersebut, secara periodik Panwascam Padureso melakukan Rapat Koordinasi dan pembinaan langsung di sekretariat Panwaslucam padureso setiap hari kamis. Pembinaan yang diikuti bertujuan untuk peningkatan kemampuan Panwascam dan Kesekretariatannya, yang akan dilanjutkan terhadap peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Pembinaan pula telah diberikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Kebumen melalui Supervisi berkala. F. KOORDINASI DAN KERJASAMA Aplikasi pelaksanakan mengikat pada tugas pokok, Panwaslucam Padureso Kebumen yang mengedepankan pengawasan prefentif dengan melakukan pendekatan pencegahan dengan cara membangun koordinasi, komunikasi Kerjasama antar lembaga yang berkompeten dalam kegiatan pemilu yang langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi kepada kelompok-kelompok strategis, Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Ulama dan Masyarakat serta juga melibatkan Tokoh Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Penekanan yang diterapkan adalah menyamakan persepsi akan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi terbangunnya pesta demokrasi yang menjamin hak konstitusi rakyat. Lembaga Pengawas juga telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap kondisi yang berpotensi menjadi konflik dan menghindarkan kejadian yang anarkis dan tidak diinginkan. G. FASILITAS DAN PENDANAAN Untuk mendukung kinerja Panwaslucam padureso, telah ditetapkan Fasilitas yang bisa diberikan berdasarkan Pagu Anggaran dari Panwaslu Kabupaten Kebumen. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Fasilitas Panwaslucam Padureso; a. Biaya Rekruitmen b. Honor Panwaslucam dan PPL c. Honor Sekretariat Panwaslucam d. Honor Staf Sekretariat Panwaslucam e. Biaya Perjalanan Dinas Panwaslu Kecamatan f. Biaya ATK g. Cetak dan Penggandaan h. Kebutuhan Rumah Tangga i. Makan Minum BAB III PENYELENGGARAAN PEMILU A. PENGATURAN PEMILU KADA 1. Undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Undang-undang no. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ; 4. Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dann Wakil Walikota; 5. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dann Wakil Walikota; 6. Peraturan Bawaslu no. 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan bawaslu no. 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; B. PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN 1. Tahapan Daftar Pemilih a. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Tahun 2015 penyusunan daftar pemilih sementara tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 30 september 2015. Pelaksanaan penyusunan pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut : 1) Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah dari Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai data pembanding 2) Penyerahan draf DPS kepada PPS melalui PPK. 3) Penyusunan data pemilih per TPS (dari draf DPS). 4) Pembentukan / Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 5) Validasi / coklit draf DPS kepada pemilih melalui RT 6) Pengesahan DPS Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah 7) Pengumuman DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Salinan DPS baru didapat PPL se Kecamatan Padureso setelah adanya koordinasi Ketua Panwascam dengan Ketua PPK. PPL mendapat salinan DPS melalui Panwascam dari Panwaskab Kebumen. Sehingga dalam pengawasan DP4 dan DPS, Panwas dan PPL se Kecamatan Padureso kurang optimal. 2. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kebumen Tahun 2015 penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 01 oktober 2015 sampai dengan 9 desember 2015 Kebumen telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut : a. Perbaikan / Penulisan pemilih tambahan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Pengumuman DPS hasil perbaikan dan pemilih tambahan serta penyusunan draf Daftar Pemilih Tetap (DPT) b. Penyampaian draf DPT kepada PPK c. Entri data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan menjadi DPT d. Penyampaian rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS. e. Penyampaian DPT kepada PPS melalui PPK. f. Pengesahan DPT Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah Tahun 2013. g. Pengumuman DPT. 3. Sebelum masa Kampanye Sebelum masa pelaksanaan kampanye dimulai Panwascam, PPL, Mengadakan Pertemuan Koordinasi Untuk persiapan Pengawasan Pada Masa Kampanye dan membahas penertiban alat peraga Kampanye. 4. Kampanye Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kebumen yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 8 Desember 2015 dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. a. Pelaksanaan Kampanye Setiap pasangan diberikan kebebasan melaksanakan semua bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan-kegiatan lain yang telah ditentukan Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPUD Kabupaten Kebumen merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara langsung. 5. Masa Tenang Sesuai jadwal masa tenang dilaksanakan 7 – 9 Desember 2015. Langkah – langkah kegiatan a. Masa Tenang Penertiban atribut alat peraga kampanye secara serentak dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan melibatkan Panwascam Padureso,PPL, Pengawas TPS dan Kasi Trantib Kecamatan Padureso PPK, dan PPS. 6. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Percetakan dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara meliputi dua kegiatan yaitu : a. Pengadaan dan Pendistribusian Barang dan perlengkapan Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah tahun 2015 dimulai tanggal 6 Agustus 2015 b. Surat suara yang di terima dari KPUD ke PPK 12.719 lembar sesuai DPT, surat suara tambahan 2,5% 332 lembar, total keseluruhan 13.051 lembar, kotak suara 29 buah, bilik suara 58 buah untuk 29 TPS se Kecamatan Padureso. 7. Pemungutan dan Penghitungan a. Pemungutan suara 1) Dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 di 29 TPS. 2) Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB. b. Penghitungan suara 1) Penyusunan dan penyampaian BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 26 Mei 2013 dimulai Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai 2) Hasil penghitungan suara di seluruh TPS pada PPK yang bersangkutan dilaksanakan pada tanggal 11 desember 2015. Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku. 8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a. Tingkat Kecamatan Penyusunan BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kecamatan aduresodilaksanakan mulai tanggal 30 Mei 2013 BAB IV PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA C. PENGERTIAN PELANGGARAN PEMILUKADA Pelanggaran Pemilukada adalah setiap perbuatan melawan Hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pemilukada. Jadi ada Aturan Pemilu yang dilanggar. D. PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PENANGANANNYA 1. Pemutaakhiran Data Pemilih Proses pemutaakhiran data pemilih dalam Pilgub Jateng 2013, berjalan dengan baik, bagi pemilih ganda sudah dibetulkan dan yang meninggal sudah di coret, pemilih pemula sudah dimasukkan 2. Kampanye Penyelenggaraan kampanye di Kecamatan Padureso tidak ada yang melaksanakan kampanye. 3. Masa Tenang Dalam masa tenang masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu panwascam menginstruksikan lewat surat kepada tim sukses pasangan calon untuk segera menertibkan/pencabutan alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi dari tim sukses pasangan calon maka panwascam berkoordinasi dengan kasi trantib untuk membersihkan atribut yang masih terpasang hal ini tidak terkait dengan pelanggaran administrasi. 4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran). 5. Pemungutan dan Penghitungan Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB sesuai jadwal / tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai. 6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal. Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPK sesuai jadwal. E. PELANGGARAN PIDANA DAN PENANGANANNYA 1. Penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyusunan daftar pemilih tidak ada pelanggaran pidana. 2. Kampanye Dalam masa kampanye tidak ada pelanggaran pidana. 3. Masa Tenang Dalam masa tenang tidak ada pelanggaran pidana. 4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara tidak ada pelanggaran pidana. 5. Pemungutan dan Penghitungan Dalam pemungutan dan penghitungan suara tidak ada pelanggaran pidana. 6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara baik oleh PPS dan PPK tidak ada pelanggaran pidana. BAB V SENGKETA PEMILU KADA A. PENGERTIAN SENGKETA PEMILU KADA Pengertian sengketa pilkada adalah sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan oleh karena itu seiring dengan perkembangan masyarakat muncul hukum yang berusaha untuk meminimalisir berbagai benturan kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian sengketa pilkada dapat diartikan suatu benturan kepentingan yang terjadi antara calon kepala daerah yang satu dengan yang lainnya dalam peristiwa hukum. B. SENGKETA PEMILU KADA DAN PENANGANNYA Panwaslu diingatkan untuk menjalankan secara tepat kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu kada, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul, penyelesaian sengketa telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 melalui mekanisme penyelesaian sengketa maka dalam menyelesaikan mekanisme itu, Panwaslu dituntut untuk mula-mula mempertemukan diantara para pihak yang bersengketa melalui musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan yang bersifat final dan mengikat maka Panwascam diwajibkan membuat keputusan dengan sebelumnya memberikan alternatif penyelesaian, bila tidak tercapai juga maka penyelesaian diputuskan oleh panwaslu kada, dilakukan paling lambat 14 hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan, hasil kesepakatan pihak yang bersengketa melalui proses musyawarah tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu. Jika tercapai musyawarah dan mufakat maka panwaslu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat oleh rapat pleno panwaslu yang bersifat tertutup. Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur bila pemohon ataupun termohon meninggal dunia. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh panwaslu, termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilu kada dan pemohon mencabut permohonannya. Sengketa pemilu kada merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya perbedaan penafsiran antara para pihak atau suatu ketidak jelasan tertentu yang berkaitan dengan masalah fakta, kegiatan, ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu kada dan keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan, pengakuan yang berbeda atau penghindaran dari pihak lain. Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen di Kecamatan Padureso tidak ada sengketa pemilu. BAB VI PENUTUP A. KESIMPULAN Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2015, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemilu Kada berjalan Kondusif Secara umum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati kebumen tahun 2015 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi. 2. Peserta Pemilu Kada Pemilihan Umum Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah Tahun 2013 diikuti oleh 3 Pasangan calon, yang terdiri dari berasal dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Adapun Pasangan Calonnya dan nomor urutnya sebagai berikut : a. Paslon Nomor 1 Hadi Prabowo-Don Murdono (Hp-Don) b. Paslon Nomor pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmojo c. Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko 3. Strategi Pengawasan Panwaslu Kada Panwaslu Kada kabupaten Kebumen sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal pidana Undang-Undang 32 tahun 2004. Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan. Strategi pengawasan pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administratif kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur. 4. Penanganan Pelanggaran Selama Pemilu kada berjalan Panwascam Padureso tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh tim sukses pendukung pasangan calon. 5. Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 12.719 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak suaranya sebesar 8.438 pemili . Hal ini berarti tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Padureso dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen dan sebesar 61 %. 6. Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Dari jumlah yang menggunakan hak suara : 8.438 terbagi menjadi suara yang sah sebesar 8.180 dan Suara tidak sah 258 suara. Dari Surat suara sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 di Kecamatan Padureso, yaitu: a. Paslon Nomor 1 , pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, b. Paslon Nomor 2 pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara c. Paslon Nomor 3 pasangan bambang sunarto 587 suara   B. REKOMENDASI 1. Untuk perbaikan system Pemilu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Tahun 2015 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini : a. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU, b. Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan, c. Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah d. Peserta pemilunya itu sendiri Apabila ke-4 unsur tersebut mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 terdapat beberapa masalah yang perlu di rekomendasikan demi penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 ke depan, yaitu: 1) Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai. 2) Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam dinaikkan. e. Kepesertaan Pemilu Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon. f. Tahapan Pemilu Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan menjelaskan visi misinya. g. Kepengawasan Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan kampanye diluar jadwal,unsur subyek hukumnya harus “setiap orang” diinterpretasikan "siapa saja”. h. Penegakan hokum Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi karena pasal karet. LAMPIRAN 1. Data dan Angka Pelanggaran : a. Rekapitulasi Pelanggaran Administrasi (lihat table 7 dan 8) b. Rekapiutasi pelanggaran pidana (lihat table 8 dan 10) c. Rincian Kasus-Kasus (Lihat table 11) 2. Data Organisasi : a. Biodata Anggota Panwascam Padureso b. Daftar Nama Anggota Panwas Kecamatan c. Data Kesekretariatan dan Staf d. Fasilitas e. Pendanaan 3. Dokumentasi Surat-Surat Penting : a. Terkait dengan tugas pengawasan (teguran, peringatan, himbauan, dll) b. Terkait penangaan kasus (penerusan laporan, surat SP3, berkas putusan pengadilan) c. Terkait masalah administrasi dan keuangan 4. Dokumentasi Kegiatan : a. Rekruitmen dan Pelantikan b. Rapat-rapat c. Sosialisasi d. Pelatihan e. Pengawasan f. Penerimaan Laporan Pelanggaran g. Penanganan Kasus h. dan lain-lain.