UJUD SUPRIAJI,S.Pd.I., M.Pd.I

UJUD SUPRIAJI,S.Pd.I., M.Pd.I

Rabu, 30 Maret 2016

Madrasah Unggulan di kebumen

LAPORAN AKHIR PANWASCAM PILKADA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Padureso secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerjasama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah Kecamatan dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar. Respon baik yang didapat dan kerjasama dari pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Padureso telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk meningkatkan kualitas pemilu ini. Dari hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen , Rabu (9/12/2015) diperoleh hasil yaitu pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara , sedangkan pasangan bambang sunarto 587 suara Adapun perolehan suara untuk masing-masing PasanNGAN Bupati dan wakil bupati kebumen di Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen hasil Rapat Pleno Penghitungan Akhir Di PPK Kecamatan Padureso pada Hari Kamis tanggal 11 s/d 12 Desember 2015 adalah sebagai berikut : 1. Paslon Nomor 1 , pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, 2. Paslon Nomor 2 pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara 3. Paslon Nomor 3 pasangan bambang sunarto 587 suara BAB II ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU A. TUGAS DAN WEWENANG Dalam hal Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan Padureso mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana diamantkan pada Pasal 77, Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Padureso adalah : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Melaporkan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen. sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun Kewajiban Panwaslu Kecamatan Padureso bersikap tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas kewenangannnya. Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, Panwaslu Kecamatan Padureso telah menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, saksi dan terlapor. B. STRUKTUR ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI PANWAS KECAMATAN PADURESO Sesuai dengan Pedoman yang ada, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2015Kecamatan Padureso, adalah sebagai berikut : 1. Unsur Pimpinan yang terdiri dari tiga orang Komisioner sebagai berikut: a. Ujud Supriaji, S.Pd.I., M.Pd.I (Ketua merangkap Anggota), b. Teguh Sukarman (Anggota) dan c. Mutamim, S.Ag (Anggota). 2. Unsur Kesekretariatan yang terdiri dari Satu Orang Kepala Sekretariat, Satu orang Bendahara dan Dua Orang Staf Sekretariat sebagai berikut a. Paiman,S.E (Kepala Sekretariat), b. Sumiati (Bendahara), c. Mulyaningsih, SE (Staf Sekretariat), d. Tartib Harjono, SST (Staf Sekretariat). 3. Pembagian Divisi terdiri dari : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Divisi Organisasi SDM dan Hubungan antar Lembaga, serta Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Humas, yang melibatkan Tiga orang komisioner dan Staf Sekretariat. Struktur Organisasi yang dimaksud di atas dapat dilihat sebagaimana bagan di bawah ini; ( terlampir ) C. REKRUITMEN ANGGOTA 1. Perekrutann Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Pelaksanaan Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dilaksanakan melalui seleksi dengan tahanpan sebagai berikut : a. Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPL Pengusulan dari Tokoh adat dan Tokoh Pemuda . Pengumunman Pembukaan Rekrutmen PPL dilaksanakan serentak pada tanggal 21 s/d 25 juni 2015 melalui Selebaran yang dibagikan untuk setiap desa. b. Pendaftaran Pengambilan Formulir dan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 26 juni 2015 -2 Juli 2015. Perpanjangan waktu pendaftaran 3-5 Juli 2015 c. Seleksi Administrasi pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas Seleksi Administrasi dilaksanakan dua hari yaitu pada tanggal 6 juli 2015 s/d 7 juli 2015, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah diplenokan pada tanggal 8 Juli 2015 dengan keputusan dari 12 Orang Pendaftar ditetapkan sebanyak 12 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 08 Juli 2015 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam. Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 08 juli 2015. d. Tes tertulis dan wawancara. TesTertulis dan Wawancara dilaksanakan selama satu hari yaitu tanggal 10 Juli 2015 bertempat di rumah dinas camat Kecamatan Padureso, diikuti oleh 12 Peserta. e. Penetapan dan Pelantikan. Hasil Tes tertulis dan wawancara telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Padureso pada tanggal 11 Juli 2015 dengan Berita Acara Nomor : 01/ Panwascam Padureso /I/2015, dengan menetapkan 9 orang peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk 9 desa di Kecamatan Padureso Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tingkat Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, dilaksanakan pada Hari minggu tanggal 15 Juli 2015 bertempat di Hotel Candisari Kebumen. Dalam Acara Pelantikan Panwascam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB,dihadiri oleh , Komisioner Panwaslu Kabupaten Kebumen (Bapak Suratno, S.Pd, Maria Erni P SE, Arif Supriyanto, S.Sos.) 2. Pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) Pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS Dilaksanakan dengan tahapan sebagai Berikut: a. Pengumuman Pendaftaran Pengusulan dari PPL Pengumuman pendaftaran Pengawas TPS dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 25 Oktober 2015 dengan memberikan ke masing masing Desa. b. Pendaftaran Pengambilan formulir dan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 26 oktober s/d 31 oktober tahun 2015 perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 1 nopember s/d 3 Nopember 2015 c. Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi dilaksanakan Lima hari yaitu pada tanggal 1 Nopember 2015 s/d 5 Nopember 2015, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah diplenokan pada tanggal 6 Nopember 2015 dengan keputusan dari 29 Orang Pendaftar ditetapkan sebanyak 29 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 6 Nopember 2015 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam. Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 06 Nopember 2015. d. Tes Wawancara TesTertulis dan Wawancara dilaksanakan selama satu hari yaitu tanggal 9 Nopember 2015 bertempat di rumah dinas camat Kecamatan Padureso, diikuti oleh 29 Peserta. e. Penetapan dan Pelantikan. Hasil Tes wawancara telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Padureso pada tanggal 10 Nopember 2015 dengan Berita Acara Nomor : 03/ Panwascam Padureso /I/2015, dengan menetapkan 29 orang peserta menjadi Pengawas TPS untuk 9 desa di Kecamatan Padureso Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tingkat Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, dilaksanakan pada Hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 bertempat di Hotel Candisari Kebumen. Dalam Acara Pelantikan Panwascam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB,dihadiri oleh , Komisioner Panwaslu Kabupaten Kebumen (Bapak Suratno, S.Pd, Maria Erni P SE, Arif Supriyanto, S.Sos.) di lanjutkan Pembekalan Pengawas TPS oleh Ujud Supriaji, M.Pd.I dari Ketua Panwascam Padureso dan H. Kowangid, M.Pd dari Ketua Panwas Kecamatan Bulus Pesantren D. PENYIAPAN SEKRETARIAT Untuk medukung kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padureso, perlu menyiapkan Sekretariat, yang dimohonkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui Camat Padureso untuk mendelegasikan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialih tugaskan ke Kantor Panwascam Padureso untuk menduduki Jabatan sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara dan dua orang staf pendukung Sekretariat . E. PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA Dalam upaya meningkatkan mutu pengawasan, Panwaslucam Padureso telah mengikuti pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat-rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Ikebumen sesuai dengan Tahapan Pemilu. Disamping hal tersebut, secara periodik Panwascam Padureso melakukan Rapat Koordinasi dan pembinaan langsung di sekretariat Panwaslucam padureso setiap hari kamis. Pembinaan yang diikuti bertujuan untuk peningkatan kemampuan Panwascam dan Kesekretariatannya, yang akan dilanjutkan terhadap peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Pembinaan pula telah diberikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Kebumen melalui Supervisi berkala. F. KOORDINASI DAN KERJASAMA Aplikasi pelaksanakan mengikat pada tugas pokok, Panwaslucam Padureso Kebumen yang mengedepankan pengawasan prefentif dengan melakukan pendekatan pencegahan dengan cara membangun koordinasi, komunikasi Kerjasama antar lembaga yang berkompeten dalam kegiatan pemilu yang langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi kepada kelompok-kelompok strategis, Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Ulama dan Masyarakat serta juga melibatkan Tokoh Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Penekanan yang diterapkan adalah menyamakan persepsi akan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi terbangunnya pesta demokrasi yang menjamin hak konstitusi rakyat. Lembaga Pengawas juga telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap kondisi yang berpotensi menjadi konflik dan menghindarkan kejadian yang anarkis dan tidak diinginkan. G. FASILITAS DAN PENDANAAN Untuk mendukung kinerja Panwaslucam padureso, telah ditetapkan Fasilitas yang bisa diberikan berdasarkan Pagu Anggaran dari Panwaslu Kabupaten Kebumen. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Fasilitas Panwaslucam Padureso; a. Biaya Rekruitmen b. Honor Panwaslucam dan PPL c. Honor Sekretariat Panwaslucam d. Honor Staf Sekretariat Panwaslucam e. Biaya Perjalanan Dinas Panwaslu Kecamatan f. Biaya ATK g. Cetak dan Penggandaan h. Kebutuhan Rumah Tangga i. Makan Minum BAB III PENYELENGGARAAN PEMILU A. PENGATURAN PEMILU KADA 1. Undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Undang-undang no. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ; 4. Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dann Wakil Walikota; 5. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dann Wakil Walikota; 6. Peraturan Bawaslu no. 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan bawaslu no. 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; B. PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN 1. Tahapan Daftar Pemilih a. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Tahun 2015 penyusunan daftar pemilih sementara tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 30 september 2015. Pelaksanaan penyusunan pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut : 1) Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah dari Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai data pembanding 2) Penyerahan draf DPS kepada PPS melalui PPK. 3) Penyusunan data pemilih per TPS (dari draf DPS). 4) Pembentukan / Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 5) Validasi / coklit draf DPS kepada pemilih melalui RT 6) Pengesahan DPS Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah 7) Pengumuman DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Salinan DPS baru didapat PPL se Kecamatan Padureso setelah adanya koordinasi Ketua Panwascam dengan Ketua PPK. PPL mendapat salinan DPS melalui Panwascam dari Panwaskab Kebumen. Sehingga dalam pengawasan DP4 dan DPS, Panwas dan PPL se Kecamatan Padureso kurang optimal. 2. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kebumen Tahun 2015 penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 01 oktober 2015 sampai dengan 9 desember 2015 Kebumen telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut : a. Perbaikan / Penulisan pemilih tambahan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Pengumuman DPS hasil perbaikan dan pemilih tambahan serta penyusunan draf Daftar Pemilih Tetap (DPT) b. Penyampaian draf DPT kepada PPK c. Entri data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan menjadi DPT d. Penyampaian rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS. e. Penyampaian DPT kepada PPS melalui PPK. f. Pengesahan DPT Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah Tahun 2013. g. Pengumuman DPT. 3. Sebelum masa Kampanye Sebelum masa pelaksanaan kampanye dimulai Panwascam, PPL, Mengadakan Pertemuan Koordinasi Untuk persiapan Pengawasan Pada Masa Kampanye dan membahas penertiban alat peraga Kampanye. 4. Kampanye Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kebumen yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 8 Desember 2015 dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. a. Pelaksanaan Kampanye Setiap pasangan diberikan kebebasan melaksanakan semua bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan-kegiatan lain yang telah ditentukan Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPUD Kabupaten Kebumen merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara langsung. 5. Masa Tenang Sesuai jadwal masa tenang dilaksanakan 7 – 9 Desember 2015. Langkah – langkah kegiatan a. Masa Tenang Penertiban atribut alat peraga kampanye secara serentak dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan melibatkan Panwascam Padureso,PPL, Pengawas TPS dan Kasi Trantib Kecamatan Padureso PPK, dan PPS. 6. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Percetakan dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara meliputi dua kegiatan yaitu : a. Pengadaan dan Pendistribusian Barang dan perlengkapan Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah tahun 2015 dimulai tanggal 6 Agustus 2015 b. Surat suara yang di terima dari KPUD ke PPK 12.719 lembar sesuai DPT, surat suara tambahan 2,5% 332 lembar, total keseluruhan 13.051 lembar, kotak suara 29 buah, bilik suara 58 buah untuk 29 TPS se Kecamatan Padureso. 7. Pemungutan dan Penghitungan a. Pemungutan suara 1) Dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 di 29 TPS. 2) Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB. b. Penghitungan suara 1) Penyusunan dan penyampaian BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 26 Mei 2013 dimulai Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai 2) Hasil penghitungan suara di seluruh TPS pada PPK yang bersangkutan dilaksanakan pada tanggal 11 desember 2015. Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku. 8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a. Tingkat Kecamatan Penyusunan BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kecamatan aduresodilaksanakan mulai tanggal 30 Mei 2013 BAB IV PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA C. PENGERTIAN PELANGGARAN PEMILUKADA Pelanggaran Pemilukada adalah setiap perbuatan melawan Hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pemilukada. Jadi ada Aturan Pemilu yang dilanggar. D. PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PENANGANANNYA 1. Pemutaakhiran Data Pemilih Proses pemutaakhiran data pemilih dalam Pilgub Jateng 2013, berjalan dengan baik, bagi pemilih ganda sudah dibetulkan dan yang meninggal sudah di coret, pemilih pemula sudah dimasukkan 2. Kampanye Penyelenggaraan kampanye di Kecamatan Padureso tidak ada yang melaksanakan kampanye. 3. Masa Tenang Dalam masa tenang masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu panwascam menginstruksikan lewat surat kepada tim sukses pasangan calon untuk segera menertibkan/pencabutan alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi dari tim sukses pasangan calon maka panwascam berkoordinasi dengan kasi trantib untuk membersihkan atribut yang masih terpasang hal ini tidak terkait dengan pelanggaran administrasi. 4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran). 5. Pemungutan dan Penghitungan Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB sesuai jadwal / tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai. 6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal. Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPK sesuai jadwal. E. PELANGGARAN PIDANA DAN PENANGANANNYA 1. Penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyusunan daftar pemilih tidak ada pelanggaran pidana. 2. Kampanye Dalam masa kampanye tidak ada pelanggaran pidana. 3. Masa Tenang Dalam masa tenang tidak ada pelanggaran pidana. 4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara tidak ada pelanggaran pidana. 5. Pemungutan dan Penghitungan Dalam pemungutan dan penghitungan suara tidak ada pelanggaran pidana. 6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara baik oleh PPS dan PPK tidak ada pelanggaran pidana. BAB V SENGKETA PEMILU KADA A. PENGERTIAN SENGKETA PEMILU KADA Pengertian sengketa pilkada adalah sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan oleh karena itu seiring dengan perkembangan masyarakat muncul hukum yang berusaha untuk meminimalisir berbagai benturan kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian sengketa pilkada dapat diartikan suatu benturan kepentingan yang terjadi antara calon kepala daerah yang satu dengan yang lainnya dalam peristiwa hukum. B. SENGKETA PEMILU KADA DAN PENANGANNYA Panwaslu diingatkan untuk menjalankan secara tepat kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu kada, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul, penyelesaian sengketa telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 melalui mekanisme penyelesaian sengketa maka dalam menyelesaikan mekanisme itu, Panwaslu dituntut untuk mula-mula mempertemukan diantara para pihak yang bersengketa melalui musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan yang bersifat final dan mengikat maka Panwascam diwajibkan membuat keputusan dengan sebelumnya memberikan alternatif penyelesaian, bila tidak tercapai juga maka penyelesaian diputuskan oleh panwaslu kada, dilakukan paling lambat 14 hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan, hasil kesepakatan pihak yang bersengketa melalui proses musyawarah tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu. Jika tercapai musyawarah dan mufakat maka panwaslu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat oleh rapat pleno panwaslu yang bersifat tertutup. Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur bila pemohon ataupun termohon meninggal dunia. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh panwaslu, termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilu kada dan pemohon mencabut permohonannya. Sengketa pemilu kada merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya perbedaan penafsiran antara para pihak atau suatu ketidak jelasan tertentu yang berkaitan dengan masalah fakta, kegiatan, ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu kada dan keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan, pengakuan yang berbeda atau penghindaran dari pihak lain. Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen di Kecamatan Padureso tidak ada sengketa pemilu. BAB VI PENUTUP A. KESIMPULAN Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2015, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemilu Kada berjalan Kondusif Secara umum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati kebumen tahun 2015 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi. 2. Peserta Pemilu Kada Pemilihan Umum Bupati dan wakil bupati kebumenJawa Tengah Tahun 2013 diikuti oleh 3 Pasangan calon, yang terdiri dari berasal dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Adapun Pasangan Calonnya dan nomor urutnya sebagai berikut : a. Paslon Nomor 1 Hadi Prabowo-Don Murdono (Hp-Don) b. Paslon Nomor pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmojo c. Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko 3. Strategi Pengawasan Panwaslu Kada Panwaslu Kada kabupaten Kebumen sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal pidana Undang-Undang 32 tahun 2004. Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan. Strategi pengawasan pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administratif kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur. 4. Penanganan Pelanggaran Selama Pemilu kada berjalan Panwascam Padureso tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh tim sukses pendukung pasangan calon. 5. Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 12.719 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak suaranya sebesar 8.438 pemili . Hal ini berarti tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Padureso dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen dan sebesar 61 %. 6. Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Dari jumlah yang menggunakan hak suara : 8.438 terbagi menjadi suara yang sah sebesar 8.180 dan Suara tidak sah 258 suara. Dari Surat suara sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 di Kecamatan Padureso, yaitu: a. Paslon Nomor 1 , pasangan Kayub Bahrun mendapat 3.418 suara, b. Paslon Nomor 2 pasangan Fuad Yazid mendapat perolehan 4.175 suara c. Paslon Nomor 3 pasangan bambang sunarto 587 suara   B. REKOMENDASI 1. Untuk perbaikan system Pemilu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Tahun 2015 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini : a. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU, b. Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan, c. Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah d. Peserta pemilunya itu sendiri Apabila ke-4 unsur tersebut mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 terdapat beberapa masalah yang perlu di rekomendasikan demi penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Bupati dan wakil bupati kebumen tahun 2015 ke depan, yaitu: 1) Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai. 2) Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam dinaikkan. e. Kepesertaan Pemilu Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon. f. Tahapan Pemilu Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan menjelaskan visi misinya. g. Kepengawasan Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan kampanye diluar jadwal,unsur subyek hukumnya harus “setiap orang” diinterpretasikan "siapa saja”. h. Penegakan hokum Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi karena pasal karet. LAMPIRAN 1. Data dan Angka Pelanggaran : a. Rekapitulasi Pelanggaran Administrasi (lihat table 7 dan 8) b. Rekapiutasi pelanggaran pidana (lihat table 8 dan 10) c. Rincian Kasus-Kasus (Lihat table 11) 2. Data Organisasi : a. Biodata Anggota Panwascam Padureso b. Daftar Nama Anggota Panwas Kecamatan c. Data Kesekretariatan dan Staf d. Fasilitas e. Pendanaan 3. Dokumentasi Surat-Surat Penting : a. Terkait dengan tugas pengawasan (teguran, peringatan, himbauan, dll) b. Terkait penangaan kasus (penerusan laporan, surat SP3, berkas putusan pengadilan) c. Terkait masalah administrasi dan keuangan 4. Dokumentasi Kegiatan : a. Rekruitmen dan Pelantikan b. Rapat-rapat c. Sosialisasi d. Pelatihan e. Pengawasan f. Penerimaan Laporan Pelanggaran g. Penanganan Kasus h. dan lain-lain.

Senin, 16 Januari 2012

1
00 Tokoh menurut Michael H. Hart Peringkat Nama Pengaruh 1 Nabi Muhammad Penyebar agama Islam, penguasa Arabia. 2 Isaac Newton Fisikawan, pencetus Teori Gravitasi umum, Hukum gerak 3 Yesus / Nabi Isa Isa Al Masih Kristen 4 Siddhartha Gautama (Buddha) Pendiri agama Buddha 5 Kong Hu Cu Pendiri agama Kong Hu Cu 6 Santo Paulus Penyebar ajaran Kristen 7 Ts'ai Lun Penemu kertas 8 Johann Gutenberg Mengembangkan mesin cetak, mencetak Alkitab 9 Christopher Columbus Penjelajah, memimpin orang-orang Eropa ke Amerika 10 Albert Einstein Fisikawan, penemu Teori Relativitas 11 Louis Pasteur Ilmuwan, penemu Pasteurisasi 12 Galileo Galilei Astronom, secara akurat mengemukakan teori Heliosentris 13 Aristoteles Filsuf Yunani yang berpengaruh 14 Euclides Matematikawan, membuktikan tentang Geometri 15 Nabi Musa Nabi terbesar Yahudi 16 Charles Robert Darwin Biologis, mendeskripsikan teori Evolusi 17 Kaisar Qin Shi Huang-Di Kaisar Tiongkok 18 Augustus Caesar (Kaisar Agustus) Kaisar pertama Kekaisaran Romawi 19 Nicolaus Copernicus Astronom, salah satu tokoh Teori Heliosentris 20 Antoine Laurent Lavoisier Bapak Kimia modern, Filsuf dan Ekonom 21 Constantine yang Agung Kaisar Romawi yang menjadikan agama Kristen sebagai agama resmi negara 22 James Watt Mengembangkan Mesin uap 23 Michael Faraday Fisikawan, Kimiawan, menemukan Induksi Elektromagnetik 24 James Clerk Maxwell Fisikawan, penemu Spektrum Elektromagnetik 25 Martin Luther Pendiri agama Protestan dan aliran Lutheran 26 George Washington Presiden pertama Amerika Serikat 27 Karl Heinrich Marx Bapak Komunisme 28 Orville Wright dan Wilbur Wright Penemu Pesawat terbang 29 Genghis Khan Penakluk dari bangsa Mongol 30 Adam Smith Ekonom, pelopor Kapitalisme 31 Edward de Vere, 17th Earl of Oxford Kemungkinan menulis karya yang berkaitan dengan William Shakespeare 32 John Dalton Kimiawan, Fisikawan, penemu Teori Atom, Hukum Tekanan Parsial (Hukum Dalton) 33 Alexander yang Agung Penakluk dari Makedonia 34 Kaisar Napoleon Bonaparte Penakluk dari bangsa Perancis 35 Thomas Alva Edison Penemu bola lampu dan Fonograf, dll. 36 Antony van Leeuwenhoek Ahli Mikroskop, mempelajari kehidupan mikroskopis 37 William Thomas Green Morton Pelopor Anestesiologi 38 Guglielmo Marconi Penemu Radio 39 Adolf Hitler Penakluk, memimpin Blok Poros dalam Perang Dunia II 40 Plato Filsuf Yunani 41 Oliver Cromwell Politikus Inggris dan pemimpin militer 42 Alexander Graham Bell Salah seorang penemu Telepon 43 Alexander Fleming Penemu Penisilin, memajukan Bakteriologi, Imunologi dan Kemoterapi 44 John Locke Filsuf dan Teolog liberal 45 Ludwig van Beethoven Komponis musik klasik 46 Werner Karl Heisenberg Pencetus Prinsip Ketidakpastian 47 Louis-Jacques-Mandé Daguerre Penemu/pelopor Fotografi 48 Simon Bolivar Pahlawan nasional dari Venezuela, Kolombia, Ekuador, Peru, dan Bolivia 49 René Descartes Filsuf Rasionalis dan matematikawan 50 Umar bin al-Khattab Khalifah Ar-Rasyidin kedua, memperluas Daulah Khilafah Islamiyah. 51 Paus Urbanus II Penyeru Perang Salib 52 Michelangelo Buonarroti Pelukis, pematung, arsitek 53 Asoka Raja India yang masuk dan mengembangkan agama Buddha 54 Santo Augustinus Teolog Kristen awal 55 William Harvey Penemu sirkulasi darah 56 Ernest Rutherford, 1st Baron Rutherford of Nelson Fisikawan 57 John Calvin Tokoh Reformasi Gereja, pendiri Calvinisme 58 Gregor Johann Mendel Penemu teori genetika 59 Max Karl Ernst Ludwig Planck Fisikawan, mengemukakan Termodinamika 60 Joseph Lister, 1st Baron Lister Pelaku penemuan Antiseptik yang secara besar mengurangi kematian akibat pembedahan 61 Nikolaus August Otto Penemu mesin pembakaran 4 tak 62 Francisco Pizarro Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Kerajaan Inka di Amerika Selatan 63 Hernando Cortes Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Meksiko 64 Thomas Jefferson Presiden ketiga AS 65 Ratu Isabella I Penguasa Spanyol, penyokong Cristopher Colombus 66 Joseph Stalin (Joseph Vissarionovich Dzugashvili Tokoh revolusioner dan penguasa Uni Soviet 67 Julius Caesar Penguasa Roma 68 Raja William I sang Penakluk Meletakkan pembangunan Inggris modern 69 Sigmund Freud Pendiri sekolah Freud untuk psikologi, ahli psikoanalisis 70 Edward Jenner Penemu vaksin cacar 71 Wilhelm Conrad Roentgen Penemu sinar X 72 Johann Sebastian Bach Komponis 73 Lao Tzu Pendiri Taoisme 74 Voltaire Penulis dan filsuf 75 Johannes Kepler Astronom penemu Hukum Kepler tentang pergerakan planet 76 Enrico Fermi Salah satu tokoh abad atom, Bapak Bom Atom 77 Leonhard Euler Fisikawan, matematikawan penemu Kalkulus Diferensial dan Integral serta Aljabar 78 Jean-Jacques Rousseau Filsuf dan pengarang Prancis 79 Niccolò Machiavelli Penulis Sang Pangeran (risalat politik yang berpengaruh) 80 Thomas Robert Malthus Ekonom penulis Esai Prinsip Populasi dalam Pengaruhnya pada Kemajuan Masa Depan pada Masyarakat 81 John Fitzgerald Kennedy Presiden AS yang mendirikan "Program Luar Angkasa Apollo" 82 Gregory Goodwin Pincus Endokrinolog, menemukan pil KB 83 Mani (en) Nabi Iran abad ke-3, Pendiri Manicheanisme 84 Vladimir Ilyich Lenin (Vladimir Ilyich Ulyanov) Tokoh revolusioner dan pemimpin Rusia 85 Kaisar Sui Wen Menyatukan Tiongkok, pendiri Dinasti Sui 86 Vasco da Gama Navigator, penemu rute pelayaran Eropa ke India 87 Raja Cyrus yang Agung Pendiri kekaisaran Persia 88 Tsar Peter yang Agung Mendekatkan Rusia kepada Eropa 89 Mao Zedong (Mao Tse-tung) Bapak Maoisme, komunisme Tiongkok 90 Sir Francis Bacon Filsuf, menggambarkan secara induktif metode ilmiah 91 Henry Ford Pembuat mobil model T 92 Meng Tse Filsuf, pendiri sekolah Konfusianisme 93 Zarathustra (Zoroaster) Pendiri Zoroastrianisme 94 Ratu Elizabeth I Ratu Inggris, memperbaiki Gereja Inggris setelah Ratu Mary 95 Mikhail Sergeyevich Gorbachev Perdana Menteri Rusia yang mengakhiri Komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur 96 Raja Menes Menyatukan Mesir Hulu dan Hilir 97 Kaisar Charlemagne Kaisar Romawi Suci 98 Homer Penyair epik 99 Kaisar Yustinianus I Kaisar Romawi Timur, menaklukkan kembali sebagian Kekaisaran Romawi Barat 100 Mahavira Pendiri Jainisme [sunting] Tokoh-tokoh Terhormat Nama Pengaruh St. Thomas Aquinas Filsuf Kristen awal yang berpengaruh Archimedes Matematikawan dan insinyur besar Yunani kuno Charles Babbage Matematikawan dan penemu pelopor Komputer Kaisar Khufu (Cheops) Pembangun Piramida Besar Marie Curie fisikawan penemu radioaktif Benjamin Franklin Politikus Amerika dan penemu penangkal petir Mohandas Karamchand Gandhi Pemimpin India dan pembaharu Hindu Abraham Lincoln Presiden ke-16 AS, memimpin selama Perang Sipil AS Ferdinand Magellan Navigator, memberi nama Samudra Pasifik, pertama kali mengelilingi dunia Leonardo da Vinci Seniman, penemu

Sabtu, 20 November 2010

GURU PROFESIONAL

Guru Kreatif. Creative Teacher

Siswa sebagai subyek pembelajaran. Learning empowers students.
10 ciri guru profesional



1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

Disarikan dari situs Apple for the teacher

tips menjadi MC yang baik

Tips Untuk Menjadi MC Yang Baik dan Benar
06 September 2009

tips-untuk-menjadi-mc-yang-baik-dan-benar.jpgSukses tidaknya suatu atau acara sangat ditentukan oleh para pendukung acara tersebut, salah satunya yang sangat berperan penting adalah MC ( Master of Ceremony). Menjadi seorang MC yang baik tentunya membutuhkan pengetahuan dan kemampuan khusus.

Bagi loe yang tertarik untuk menekuni dibidang ini, berikut beberapa tips yang perlu diketahui untuk menjadi MC yang baik

1. Suara dan cara berbicara
- Teknik memproduksi suara dengan memperhatikan :
1. Speed, standar kecepatan suara harus menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi.
2. Volume, dalam memandu sebuah acara, suara yang dihasilkan harus bulat.
3. Tone, tinggi rendah suara, agar audience tidak merasa bosan selama acara berlangsung.
4. Timbre, suara yang ekspresif akan sangat mudah mempengaruhi pendengar.
5. Power, kekuatan suara yang dihasilkan harus tepat sesuai dengan pemakaian kata.
6. Nafas, berbicara dengan nafas perut, karena suara yang dihasilkan lebih dalam, power lebih kuat dan lebih terasa nikmat untuk didengar.

- Teknik berbicara
Yang harus diperhatikan untuk menghasilkan cara berbicara yang lebih professional dalam membawakan acara antara lain :
1. Intonasi : Sebaiknya suara tidak datar, tetapi mengandung iramaatau berirama.
2. Artikulasi : Setiap kata yang diucapkan haruslah jelas benar, sehingga mudah dimengerti atau dipahami.
3. Phrasing : Dalam berbicara sebaiknya memberikan jeda agar dapat dimengerti.
4. Stressing : Memberikan energi dalam suara, agar tidak menimbulkan kesan loyo.
5. Infleksi : Lagu kalimat, perubahan nada suara, hindari pengucapan yang sama bagian setiap kata (redundancy). Inflesi naik menunjukkan adanya lanjutan kalimat atau menurun untuk menunjukkan akhir kalimat. Semakin sering training MC akan membuat loe menjadi terbiasa.

2. Menciptakan suasana dengan suara
a. Acara resmi
Speed : Natural – lambat
Tone : Rendah
Volume : Kuat
Power : Kuat
Timbre : Khidmat, serius

b. Acara hiburan
Speed : Kadang agak cepat
Tone : Fluktuatif
Volume : Kuat
Power : Kadang-kadang kuat
Timbre : Khidmat, serius

3. Penampilan
Harus disesuaikan dengan penyelenggaraan dan karakteristik acaranya.

4. Bahasa Tubuh
Ini harus diperhatikan mengingat seorang MC menjadi pusat perhatian dalam suatu acara,
- Duduk : Tubuh tegak, bahu relaks, tangan diatas pangkuan
- Berdiri : Untuk wanita membentuk sudut 45°, tegak, dada tegap, bahu relaks dan untuk pria kaki sedikit terbuka.
- Berjalan : Tubuh tegap, bahu relaks dan langkah mantap.

5. Meningkatkan rasa percaya diri, dapat dilakukan dengan :
a. Evaluasi diri
- Memperluas wawasan agar tidak canggung dan merasa khawatir bertemu dan berbicara dengan siapa pun.
- Memperbaiki penampilan

b. Mengatasi grogi
- Persiapan yang baik
- Datang sebelum waktunya
- Adaptasi dengan kondisi dan situasi
- Relaksasi

6. Tampil memikat
- Eye contact
Selalu bertatap mata dengan audience. Jika sedang grogi usahakan pandangan di atas kepala audience. Pada saat menyebut tamu VIP, pandanglah pejabat tersebut.
- Opening touch
Pada saat audience belum siap untuk memulai acara, MC dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mencairkan suasana dengan opening touch yang berbentuk lelucon, pertanyaan, atau pernyataan yang controversial.
- Emotional content
Untuk menciptakan suasana kebersamaan dan dialogis dengan mengusahakan agar pembicaraan memiliki emosi yaitu melalui penegasan kata, pengulangan kata, menunda kata, dan memperpanjang kata,

7. Penguasaan suasana/acara, dapat diperoleh dengan hal-hal berikut :
a. Melangkah dengan tenang dan yakin
b. Cari tempat berdiri yang tepat, dapat dilihat semua orang (sebanyak mungkin).
c. Berdiri tegak, jangan membungkuk, bersandar dinding/meja, miring.
d. Mulai acara dengan telebih dahulu memberi salam dengan tulus dan sungguh-sungguh.
e. Berbicara dengan suara yang cukup jelas, tidak terlalu cepat/lambat, jangan monolog tetapi dialog, gunakan intonasi suara yang sesuai.
f. Ekspresi wajah harus baik. Resep : Lupakan diri (tidak self centered).

8. Etiket yang harus diperhatikan, menjadi seorang MC yang baik :
1. MC tidak harus membacakan susunan acara pada pembukaan acara, kecuali untuk acara resmi.
2. Seusai pejabat memberikan sambutan pada acara resmi, MC tidak memberikan ucapan terima kasih, komentar atau tanggapan tentang sambutan tersebut.
3. Bila mempersilakan pejabat untuk menberikan sambutan, sebaiknya MC bergerak meninggalkan mike pada saat yang sama dengan saat pejabat meninggalkan mike.
4. Jangan memulai acara berikutnya sebelum pejabat yang baru saja selesai memberikan sambutan tiba di tempat duduknya.
5. Apabila acara tersebut banyak melibatkan wartawan, fotografer dan kameramen, sehingga kegiatan mereka mengganggu jalannya acara, secara formal beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil gambar dan segera akhiri dengan cara yang sama.
6. Untuk catatan-catatan anda, gunakan kertas yang terpotong rapi dengan catatan yang teratur dan jangan mengangkat kertas terlalu tinggi.
7. Jangan memukul, meniup atau selalu menggerak-gerakkan mike, sebelum dan pada saat berbicara. [parna.org/aa]

Administrasi surat-menyurat kantor Desa

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Kegiatan surat-menyurat dinas desa merupakan salah satu bentuk kegiatan kedinasan yang tidak bisa di anggap remeh. Kegiatan membuat surat dinas ini lazimnya menjadi tugas seorang sekretaris desa. Tapi kenyataan di desa-desa tertentu, dengan adanya suatu alasan tertentu pula, tidak menutup kemungkinan kegiatan penulisan surat ini dikerjakan sendiri oleh seorang kepala desa atau perangkat desa yang lain.
Bermacam-macam surat yang dibuat aparat pelaksana administrasi desa tentu saja merupakan jenis-jenis surat kedinasan yang bersifat resmi. Untuk itu sudah sewajarnya jika aturan atau kaidah-kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi syarat mutlak bagi setiap penulisan salah satu dari jenis surat yang telah disebutkan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apakah dalam kegiatan surat menyurat di dinas pemerintahan desa sudah menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar?
2. Kesalahan-kesalahan apa yang sering ditemukan dalam kegiatan surat menyurat dalam pemerintah desa?
3. Bagaimana sistem atau aturan yang digunakan dalam kegiatan surat menyurat yang diadakan didnas pemerintahan desa?
4. Apa perbedaan antara surat keluar untuk instansi lain dengan surat keluar untuk masyarakat?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui penerapan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kegiatan surat menyurat di dinas pemerintahan desa.
2. Untuk mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang sering ditemukan dalam surat menyurat.
3. Untuk mengetahui bagaimana sistem atau aturan yang digunakan dinas pemerintahan desa.
4. Untuk mengetahui apa perbedaan antara surat keluar untuk instansi lain dengan surat keluar untuk masyarakat.

1.4 METODE PENULISAN
Makalah ini disusun dengan metode deduktif induktif yaitu ditulis berdasarkan hasil studi pustaka dan penelitian lapangan. Dengan harapan bisa memperoleh gambaran lebih detail dan rinci terhadap objek penelitian, dan difokuskan pada penggalian data-data kualitatif.






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DASAR TEORI
Surat resmi adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi-instansi tertentu. Syarat-syarat surat yang baik sebagai berikut:
1. Surat harus disusun dengan teknik penyusunan surat yang benar,yaitu:
Penyusunan letak bagian-bagian surat (bentuk) yang tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah ditentukan
Pengetikan yang betul, jelas, bersih dan rapi
Pemakaian kertas yang sesuai dengan:
Ukuran : kuarto berukuran 21x29 cm
Jenis : HVS untuk lembar asli dan kertas tembus (doorslag) untuk tembusan
Warna : putih HVS untuk lembar asli, kuning kerts tembus untuk perbal, biru muda kertas untuk tembusan intern, dan merah muda HVS untuk surat rahasia.
2. Isi surat harus dinyatakan secara ringkas, jelas dan eksplisit. Hal itu menguntungkan kedua pihak, yaitu:
Penerima dapat memahami isinya dengan tepat dan tidak ragu-ragu
Pengirim memperoleh jawaban secara cepat apa yang dikehendakinya
3. Bahasa yang digunakan harus benar atau baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik tentang ejaan, pemilihan kata, bentuk kata, maupun kalimat.
4. Bahasa surat haruslah efektif. Untuk itu bahasa surat haruslah logis, wajar, hemat, cermat, sopan dan menarik. Sedapat mungkin dihindari pemakaian kata-kata asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Juga harus dihindari gaya yang kedaerah-daerahan.
5. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah:
 Memahami kedudukan masalah yang dikemukakan.
 Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah itu.
 Mengetahui posisi dan bidang tugasnya.
 Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan ketatausahaan.
Bahasa efektif
Bahasa efektif ialah bahasa yang secara tepat dapat mencapai sasarannya. Bahasa efektif dapat dikenali dari pemakaian bahasa yang:
1. Sederhana
Sederhana berarti bersahaja, lugas, mudah, tidak berbelit-belit, baik tentang pmakaian kata-katanya maupun kalimatnya. Untuk itu hendaklah dipakai kata-kata yang biasa dan lazim
2. Ringkas
Kalimat yang ringkas umumnya lebih tegas dan mudah dipahami sedangkan kalimat yang panjang biasanya lemah dan kabur serta tidak cepat dipahami maksunya.
3. Jelas
Jelas berarti tidak samar-samar, tidak meragukan, tidak mendua makna atau tidak menimbulkan salah paham.
4. Sopan
Dalam surat-surat resmi bahasa sopan itu dapat dicapai dengan beberapa cara sebagai berikut:
a. Kalimat bervariasi
b. Menggunakan kata-kata yang sopan atau halus
c. Menggunakan kata sapaan atau kata ganti
d. Menggunakan kata-kata resmi (bukan kata sehari-hari)
5. Menarik
Menarik berarti dapat membangkitkan perhatian, tidak membosankn dan dapat mengesankan pada angan-angan pembaca. Dalam surat menyurat resmi untuk menarik perhatian dapat digunakan
a. Kalimat bervariasi
b. Paragraph induktif
c. Gaya bahasa




Definisi Surat
• Ditinjau dari wujudnya
Surat adalah kertas bertulis yang memuat bahan komunikasi yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain, baik atas nama pribadi maupun kedudukannya dlam organisasi/instansi.
• Ditinjau dari fungsinya
Surat adalah alat komunikasi dalam jarak relatif jauh dalam bentuk bahasa tulis.

Bagian-Bagian Surat:
1. Kepala surat atau kop surat
2. Tanggal surat
3. Nomor surat
4. Lampiran
5. Hal atau perihal
6. Alamat yang dituju
7. Salam pembuka
8. Tubuh surat, meliputi pembuka surat,isi surat dan penutup surat
9. Salam penutup
10. Nama perusahaan atau organisasi
11. Tanda tangan dan nama terang penanggung jawab surat
12. Tembusan atau tindasan
13. Inisial
14. Stempel perusahaan atau organisasi

Macam-Macam Bentuk Surat:
1. Bentuk lurus penuh (full block style)
2. Bentuk lurus (block style)
3. Bentuk setengah lurus (semi block style)
4. Bentuk indented
5. Bentuk official
6. Bentuk paragraf menggantung
2.2 PENYAJIAN DATA
2.2.1 Penerapan Kaidah Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Berdasarkan penelitian yang kami lakukan di dua kelurahan di Kota Malang yaitu Kelurahan Blimbing dan Kelurahan Ketawanggede penulis memperoleh informasi bahwa penerapan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar telah diterapkan dalam pembuatan surat menyurat kedinasan.
Penggunaan bahasa, susunan surat dan bentuk surat sudah ditetapkan dari pusat atau sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk merubah format dan bahasa yang digunakan.
2.2.2 Kesalahan-Kesalahan yang Ditemukan Dalam Kegiatan Surat Menyurat
Menurut para pelaksana administrasi pemerintahan desa tidak terjadi kesalahan pada penulisan surat menyurat di dinas pemerintahan tersebut namun ada beberapa kesalahan yang memang sedikit sepele namun tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2.2.3 Sistem dan Aturan yang Digunakan Dinas Pemerintah Desa
Pada dasarnya setiap Dinas Kelurahan di Kabupaten Malang masih menggunakan pedoman surat-menyurat yang ditentukan Pemkot dalam setiap mengadakan korespondensi baik kepada masyarakat atau instansi lainnya. Mereka hanya menggunakan juklak (petunjuk pelaksana), sebagai pedoman dalam penulisan surat menyurat sehari-hari.
Dalam hal ini kami mengambil dua contoh Kelurahan di Kotamadya Malang yaitu Kelurahan Blimbing dan Kelurahan Ketawanggede. Secara umum naskah kedinasan di tingkat desa tersebut dapat dibedakan dua jenis. Pertama, naskah dinas dalam bentuk himbauan dan kedua, naskah dinas dalam bentuk surat.
Naskah dinas yang berbentuk himbauan meliputi semua kebijakan yang dibuat untuk mengatur segala urusan pemerintahan yang meliputi antara lain keputusan Kepala Desa atau Kelurahan dan instruksi Kepala Desa atau Kelurahan. Naskah dinas dalam bentuk surat pada dasarnya menyangkut semua surat-menyurat dinas yang dibuat oleh Pemerintah ditimgkat Desa atau Kelurahan.

2.2.4 Perbedaan Antara Surat Dinas Resmi dengan Surat untuk Masyarakat
Secara umum naskah kedinasan di dua kelurahan tersebut memiliki dua jenis naskah dinas yaitu naskah dinas dalam bentuk peraturan perundang-undangan meliputi semua bentuk keputusan atau ketetapan pemerintah desa berkaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk mengatur segala urusan pemerintahan.
Berikutnya yaitu naskah dinas dalam bentuk surat yang menyangkut semua surat-surat dinas meliputi, surat edaran, surat keterangan, surat pengantar dan surat perjanjian.
Pada setiap harinya, kebanyakan selalu ada saja penduduk desa yang mendatangi balai desa untuk meminta surat tertentu. Dari sekian banyak jenis surat dinas tersebut surat paling sering di minta penduduk adalah surat pengantar dan surat keterangan.
Semua naskah dinas yang dibuat di tingkat desa pada umumnya dibuat oleh sekretaris desa, kemudian ditandatangani oleh kepala desa. Namun dalam keadaan tertentu, misalnya karena kepala desa sedang berhalangan, sekretaris desa juga diberi wewenang untuk melakukan penandatanganan atas nama kepala desa atau kelurahan, tentu atas ijin kepala desa yang bersangkutan.

2.3 ANALISIS DATA
Fungsi bahasa yang paling utama adalah untuk menyampaikan maksud seseorang kepada orang lain. Berdasarkan sudut pandang tersebut jika maksud yang hendak disampaikan seseorang sudah bisa ditangkap oleh orang lain, berarti orang tersebut telah menggunakan bahasa dengan baik dan benar. Tetapi mengingat situasi berbahasa itu bermacam-macam, tidak selamanya kondisi penggunaan bahasa yang sudah dianggap benar tersebut adalah baik.
Berdasarkan uraian tersebut, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pemakai bahasa Indonesia supaya bahasa yang digunakan adalah bahasa yang baik dan benar. Syarat-syarat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar yakni meliputi, pemahaman sebaik-baiknya mengenai kaidah bahasa Indonesia, dan memahami benar situasi bahasa yang digunakan.
Beberapa aturan yang lain yaitu mengatur bagaimana cara menulis huruf kapital, tata cara pemisahan suku kata, penulisan partikel dan kata depan, serta berbagai aturan lainnya. Pada situasi bahasa tertentu penerapan aturan-aturan tertentu berkaitan dengan pemakaian bahasa memang mutlak diperlukan. Misalnya pada aktivitas surat-menyurat dinas pemerintahan desa, penerapan aturan-aturan penulisan memang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota, baik itu penulisan ejaan maupun sistematika penulisannya.
Apabila kaidah-kaidah bahasa tersebut dilanggar, maka dapat dikatakan telah terjadi kesalahan pada praktik penggunaan bahasa yang berkaitan dengan kegiatan penulisan surat di dinas pemerintahan desa.
Adapun kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan surat menyurat meliputi:
1. Kesalahan penulisan huruf kapital
Pada praktik pembuatan surat dinas desa, kesalahan penulisan huruf kapital atau huruf besar sering ditemukan menjadi salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh sekretaris desa. Berkaitan dengan huruf kapital ini ada dua kesalahan umum yang ditemukan, yaitu pertama, tidak digunakannya huruf kapital, dan kedua, digunakannya huruf kapital yang seharusnya tidak dipergunakan.
2. Kesalahan penulisan kata depan
Pada aturan bahasa Indonesia yang baku telah dijelaskan bahwa kata depan di, ke, dan dari, ditulis terpisah dengan kata yang mengikutinya, kecuali pada gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata, seperti “kepada” dan “daripada” (Santoso, 1990:170).
Terkadang banyak orang yang kesulitan dalam membedakan mana yang termasuk kata depan dan mana yang bukan. Kesalahan penulisan kata depan masih sering dijumpai dalam berbagai praktik penulisan. Pada kegiatan penulisan surat dinas desa, kesalahan serupa juga banyak dilakukan oleh para pembuat surat
Pada arsip-arsip surat desa yang kami teliti, hanya beberapa surat yang melakukan kesalahan penulisan kata depan yang benar, artinya, masih ada beberapa sekretaris desa yang masih kurang memahami kaidah penulisan kata depan yang benar. Dalam berbagai kasus, mereka banyak menyamakan antara di dan ke yang merupakan kata depan dan di dan ke yang merupakan afiks.
3. Kesalahan penulisan atau pemilihan kata
Pada proses pembuatan surat dinas, penulisan atau pemilihan kata yang benar dan tepat ternyata juga menjadi persoalan bagi para sekretaris desa. Adakalanya seorang sekretaris desa menuliskan sebuah kata dengan ejaan atau huruf yang keliru.
Di sisi lain, banyak pula ditemukan kasus pemilihan kata yang sebenarnya kurang cocok dengan topik yang sedang ditulisnya. Misalnya, kata “beserta” ditulis “berserta”. Secara umum, kesalahan yang sering dilakukan berkaitan dengan masalah kata adalah kesalahan penulisan kata berkaitan dengan masalah imbuhan, kesalahan penulisan ejaan kata-kata tertentu, dan kesalahan pemilihan kata.
Penulisan atau pemilihan kata yang tepat sangat penting dalam penyusunan sebuah kalimat, artinya, kesalahan akibat penulisan atau pemilihan kata yang dilakukan dapat berakibat pada kesalahan kalimat yang sedang akan disusun. Seringkali kata digunakan secara tidak tepat dalam membentuk sebuah kalimat.
Ketidaktepatan penggunaan kata tersebut bisa disebabkan karena artinya yang kurang cocok, menjadi permasalahan ketika digabungkan dengan kata lain dalam sebuah satuan yang lebih kompleks, atau karena terjadi kesalahan dalam penulisannya.
4. Kesalahan penyusunan kalimat
Selain karena faktor kesalahan kata, kesalahan sebuah kalimat juga bisa disebabkan karena persoalan penyusunan. Menurut penyelidikan susunan kata dalam bahasa Indonesia yang berupa kata majemuk, maupun berupa kalimat ternyata berdasarkan segala sesuatu yang menerangkan (M) selalu diletakkan di belakang yang diterangkan (D).
Atas dasar ketentuan-ketentuan itu, maka apabila terjadi susunan kata dalam suatu kalimat tidak sesuai atau menyimpang dengan ketentuan tersebut, berarti kalimat itu salah. Pada praktik penulisan surat dinas desa sering ditemukan
pelanggaran terhadap aturan penyusunan kalimat seperti yang telah dijabarkan
tersebut.
Dalam penelitian yang kami lakukan di dua contoh Kelurahan di Kotamadya Malang yaitu Kelurahan Blimbing dan Kelurahan Ketawanggede. Secara umum naskah kedinasan di tingkat desa tersebut dapat dibedakan dua jenis. Pertama, naskah dinas dalam bentuk himbauan atau peraturan dan kedua, naskah dinas dalam bentuk surat.
Naskah dinas yang berbentuk himbauan meliputi semua kebijakan yang dibuat untuk mengatur segala urusan pemerintahan yang meliputi antara lain keputusan Kepala Desa atau Kelurahan dan instruksi Kepala Desa atau Kelurahan. Naskah dinas dalam bentuk surat pada dasarnya menyangkut semua surat-menyurat dinas yang dibuat oleh Pemerintah ditimgkat Desa atau Kelurahan.
Naskah dinas dalam bentuk surat, pada dasarnya menyangkut semua surat menyurat dinas yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan. Berbagai jenis surat dinas yang pembuatannya kerap menjadi tugas pemerintah desa, dapat dikategorikan menjadi berbagai jenis, antara lain surat biasa, surat edaran, surat keterangan, surat pengantar, surat perintah, surat ijin, surat perjanjian, surat undangan, surat panggilan, dan surat kuasa.
Surat-surat yang bisa ditandatangani sekretaris desa untuk mewakili kepala desa atau kelurahan, antara lain surat biasa, surat edaran, surat keterangan, surat perintah, surat pengantar, surat undangan, surat panggilan, surat ijin, surat kuasa, dan lain-lain. Tetapi untuk surat-surat semacam keputusan dan perundang-undangan, selama ada yang menjabat sebagai kepala desa atau kelurahan, hendaknya harus ditandatangani sendiri.









BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1 KESIMPULAN
Secara umum penelitian yang kami lakukan di dua Kelurahan di kota Malang, yaitu Kelurahan Ketawanggede dan Kelurahan Blimbing menunjukkan bahwa mereka menganggap tidak memiliki kesalahan. Padahal, setelah kami analisis masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan para pelakana administrasi desa yang dalam penerapan kaidah bahasa Indonesia masih jauh dari kesempurnaan. Tidak satupun pelaksana administrasi desa yang tidak melakukan kesalahan penulisan surat dalam ukuran kualitas dan kuantitas tertentu karena mereka hanya berpedoman pada juklak (Petunjuk Pelaksana).

3.2 SARAN
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan surat menyurat yang sering terjadi di pemerintahan desa maka para pelaksana administrasi desa diberikan pelatihan mengenai seluk beluk korespondensi yang baik dan benar. Selain itu pengangkatan pelaksana administrasi desa harus sesuai dengan kualitas dan keahlian yang dibutuhkan instansi tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA


• Sumardi.1997. Korespondensi Niaga Bahasa Indonesia. Malang.
• Soedjito, Solchan TW. 1997. Surat Menyurat Resmi Bahasa Indonesia. Malang.
• Kesulitan Surat Menyurat. Diakses tanggal 18 November 2007, dari www.journal-unair.ac.id
• Widagdho, Djoko. 1994. Bahasa Indonesia. Jakarta: PT